Ensklopedia Islam

Thursday, November 13, 2008

Mekkah, Kota istimewa kaun muslimin ( bag.2 )

Setiap kaum muslimin mengetahui, kota Mekkah adalah tempat yang sangat mulia. setiap muslim mempunyai impian untuk bisa menjajakan kaki di kota ini, baik untuk beribadah haji ataupun melakukan umrah. Allah SWT telah menetapkan Mekkah sebagai kota suci, yakni sejak penciptaan langit dan bumi. sebagaimana yang telah disabdakan Nabi SAW pada hari penaklukan kota Mekkah :
" Sesungguhnya kota ini, Allah telah memuliakannya pada hari penciptaan langit dan bumi. ia adalah kota suci dengan dasar kemuliaan yang Allah tetapkan sampai hari kiamat."

Allah SWT menetapkan hukum-hukum khusus berkaitam dengan kota Mekkah yang penuh berkah, diantara hukum-hukum tersebut adalah :
1. Orang kafir diharamkan memasuki kota Mekkah. Allah berfirman dalam surat at Taubah : 28 yang artinya :
" Hai orang-orang beriman, Sesungguhnya orang-orang yang musyrik itu najis, maka janganlah mereka mendekati Masjidil Haram sesudah rahun ini.. ( penaklukan kota Mekkah )

2. Di kota Mekkah, dilarang berbuat maksiat. sebagai mana yang difirmankan Allah SWT dalam surat al Hajj : 25
" Sesungguhnya orang-orang yang kafir dan menghalangi manusia dari jalan Allah dan Masjidil Haram yang telah kami jadikan untuk semua manusia, baik yang bermukim disitu maupun dipadang pasir dan siapa yang yang bermaksud didalamnya melakukan kejahatan secara dzhalim, niscaya akan kami rasakan kepadanya sebagian siksa yang pedih".

3. Di tanah Mekkah diharamkan binatang buruan ataupun beusaha untuk mengejarnya, juga dilarang menebang pohon liar, memotong durinya, ataupun mencabut rerumputannya.

4. Barang temuan ditanah Haram tidak boleh diambil, kecuali bagi orang-orang yang akan mengumumkannya selama-lamanya. sesuai dengan sabda Nabi SAW :

" Tidak boleh dipatahkan durinya, tidak boleh dikejar hewan buruannya, dan tidak boleh diambil barang temuannya, kecuali bagi orang yang akan mengumumkannya, dan tidak dicabut rerumputannya. Al Abbas berkata : " Wahai Rasullullah kecuali rumput idkhir, sesungguhnya berguna bagi kubur-kubur dan rumah-rumah kami. " Beliau menjawab , " kecuali rumput idkhir. ( Mutthafaqun 'alaihi ) HR. Bukhari dan Muslim.
posted by Admin at Thursday, November 13, 2008

0 Comments:

Post a Comment

<< Home