Ensklopedia Islam

Friday, January 9, 2009

Makanan Yang diharamkan Berdasarkan larangan Nabi Muhammad SAW.

Makanan Yang diharamkan Berdasarkan larangan Nabi Muhammad SAW.
makanan haram dalam Islam

Makanan Yang diharamkan Berdasarkan larangan Nabi Muhammad SAW adalah sebagai berikut :




1. Keledai Piaraan : berdasarkan pernyataan Jabir rodhiallahuanhu, " Pada peperangan Khaibar, Rasullullah SAW, melarang ( memakan ) daging keledai piaraan, dan membolehkan ( memakan )daging kuda ( Muttafaq'alaihi ; [ al Bukhari : 4219, Muslim : 1941 ] ).




2. Baghal ( Peranakan keledai dan kuda ) berdasarkan qiyas pada keledai piaraan, ia termasuk binatang yang dilarang untuk dimakan. Allah ta'ala berfirman :




وَٱلۡخَيۡلَ وَٱلۡبِغَالَ وَٱلۡحَمِيرَ لِتَرۡڪَبُوهَا وَزِينَةً۬‌ۚ وَيَخۡلُقُ مَا لَا تَعۡلَمُونَ (٨)




" Dan ( Dia telah menciptakanmu ) kuda, baghal, dan keledai, agar kamu menungganginya".


( QS. An Nahl : 8 )




Ini adalah dalil yang menentukan larangan memakannya. Jika ditanya, bagaimana daging kuda dihalalkan, sedangkan dalil tentang kuda dan baghal adalah sama? jawabannya adalah bahwa kuda dikecualikan oleh Nash yang merupakan izin Rasullulullah Saw untuk memakannya sebagaimana disebutkan dalam hadits jabir yang disebutkan di depan.




3 dan 4).




3. Setiap binatang yang memiliki taring dari binatang buas seperti harimau, singa, beruang, gajah, macan kumbang, serigala, anjing, anjing hutan, musang buas, pelanduk atau kancil, tupai dan lain-lain yang memiliki taring yang dipergunakan untuk memangsa binatang lain, dan




4. Binatang yang memiliki cakar dari jenis burung, seperti burung elang, rajawali, Syahin dan hud'ah ( sejenis elang ), burung hantu, dan lain-lain yang memiliki cakar yang dipergunakan untuk memburu, berdasarkan pernyataan Ibnu Abbas radhiallahu 'anhu, " Rasullullah Saw melarang setiap binatang yang memiliki taring dari binatang buas dan setiap binatang yang memiliki cakar dari burung. " ( Diriwayatkan oleh Muslim ( 1934 )).




5. Jallalah ( hewan yang memakan kotoran ) yaitu hewan yang sebagian besar hidupnya memakan kotoran dari hewan ternak dan sejenisnya, contohnya ayam, sebagaimana diriwayatkan oleh Abu Daud ( 3785), At Tarmidzi (1824) dan lain-lainnya, Hadits hasan dari Ibnu Umar radhiallahu'anhu bahwa Nabi Saw melarang memakan daging jallalah dan susunya. Hewan jenis ini tidak boleh dimakan dagingnya setelah ditahan beberapa hari sehingga ia tidak memakan kotoran tersebut, Susunya juga tidak boleh diminum kecuali setelah ditahan beberpa hari sehingga tidak memakan kotoran dan susunya menjadi bersih.

Labels:

posted by Admin at Friday, January 09, 2009

0 Comments:

Post a Comment

<< Home